Penjualan modul pembelajaran dan bank soal latihan (baik dalam bentuk cetak/fisik maupun file digital seperti PDF dan e-book) terikat pada ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak bimbingan belajar.
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Secara umum, modul dan soal latihan dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) berwujud (buku fisik) atau BKP Tidak Berwujud (file digital/aplikasi).
Buku Fisik/Cetak Bebas PPN (Fasilitas Khusus):
Berdasarkan PP No. 49 Tahun 2022, buku pelajaran umum, buku agama, dan modul pelajaran cetak tertentu dibebaskan dari pengenaan PPN.
Syarat utamanya adalah modul cetak tersebut berisi materi pendidikan non-kejahatan, mendukung pencerdasan bangsa, dan memenuhi ketentuan kriteria buku yang dibebaskan PPN oleh Kementerian Pendidikan/DJP.
Modul Digital / File PDF / Akses Bank Soal (Terutang PPN):
Modul berbentuk e-book, file PDF berbayar, atau paket soal interaktif yang dijual secara online tidak mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.
Jika Penjual Berstatus PKP: Dijual dengan mengenakan PPN sebesar 12% (menggunakan mekanisme DPP Nilai Lain
sehingga tarif efektifnya setara 11%). Jika Penjual Non-PKP:
Jika total omzet penjual di bawah Rp4,8 miliar per tahun dan belum dikukuhkan sebagai PKP, penjual dilarang memungut PPN dari pembeli.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Usaha Penjualan Modul
Penghasilan dari penjualan modul dan soal latihan (baik karya sendiri maupun diproduksi oleh lembaga) diperhitungkan sebagai omzet kegiatan usaha/dagang.
A. Pemilik Perorangan / Usaha Kecil (Skema PPh Final UMKM PP 55/2022)
Syarat:
Total omzet seluruh usaha (termasuk jasa bimbel jika ada) tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Tarif:
0,5% dari omzet penjualan bruto bulanan. Fasilitas Wajib ppn atas perusahaan Orang Pribadi (WP OP):
Penjual perorangan menikmati fasilitas omzet bebas pajak hingga Rp500.000.000 pertama dalam satu tahun pajak.
PPh Final 0,5% baru dihitung atas kelebihan omzet setelah akumulasi penjualan tahunan melampaui Rp500 juta.
B. Badan Usaha (CV / PT)
Dikenakan PPh Final UMKM 0,5% dari total omzet bruto bulanan sejak rupiah pertama (tidak berlaku batas bebas Rp500 juta).
C. Skema Normal (Omzet > Rp4,8 Miliar / Memilih Pembukuan)
Penghasilan dari penjualan modul digabung dengan penghasilan usaha lainnya, dikurangi HPP (biaya cetak/penulisan) dan biaya operasional, kemudian dikenakan tarif umum (Pasal 17 PPh untuk perorangan atau tarif PPh Badan 22% untuk PT/CV).
3. Royalti Penulis / Penyusun Soal (Jika Bekerja sama dengan Pihak Ketiga)
Jika Anda/lembaga menggunakan jasa penulis luar untuk menyusun modul atau soal latihan dan membayarkan royalti atau honorarium:
Atas Imbalan Royalti Penulisan: Wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari total nilai royalti yang dibayarkan kepada penulis.
Atas Imbalan Jasa Pembuatan Soal (Freelance/Bukan Pegawai): Wajib memotong PPh Pasal 21 Bukan Pegawai dengan tarif:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar